Mataram, Bimas Islam -- Kementerian Agama telah
menerbitkan KMA Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini
Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan pada April lalu.
Hal itu disampaikan Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan
Konflik (Kasubdit BPKI-PK), Dedi Slamet Riyadi dalam kegiatan FGD Format
Tindak Lanjut Penanganan Kasus Paham Keagamaan, Mataram, Kamis
(27/7/2023).
“Saat ini, Kementerian Agama telah memiliki regulasi yang bisa
diimplementasikan di daerah, sehingga setiap wilayah memiliki mekanisme
pertahanan diri yang kuat terhadap konflik, dan ini tentu saja menjadi
sarana untuk mewujudkan perdamaian, keadilan sosial, juga kemajuan dan
kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Terkait itu, ia mengatakan, Kementerian Agama tingkat provinsi hingga
kabupaten/kota bersama Pemerintah Daerah perlu berperan aktif untuk
menerapkan regulasi tersebut.
"Peran aktif Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama, terutama di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota sangat dibutuhkan, karena
Kementerian Agama di daerah lebih memahami dinamika dan problem yang
terjadi di wilayahnya. Dengan begitu, upaya pemulihan bisa lebih
strategis dan efektif," pesannya.
Kegiatan FGD Format Tindak Lanjut Penanganan Kasus Paham Keagamaan itu
juga dihadiri Ormas Islam, Dinas Sosial daerah, Polda, Kanwil BPN NTB,
BP2P, Kesbangpol, Lakpesdam NTB, dan lainnya.
Fn/Mr