Mataram, Bimas Islam -- Kementerian Agama mesti bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam penanganan konflik berdimensi agama.
Hal itu disampaikan Kasubdit BPKI-PK Dedi Slamet Riyadi di FGD Format
Tindak Lanjut Penanganan Kasus Paham Keagamaan di Nusa Tenggara Barat,
Mataram, Jumat (28/7/2023).
Ia mengatakan, dalam penanganan konflik, peran aktor lokal, termasuk
Pemerintah Daerah (Pemda) dan lembaga masyarakat lokal sangat penting
dan strategis.
“Kita (Kemenag) tidak bisa menangani dan menuntaskan konflik sosial
yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Karenanya, penyelesaian
konflik sosial, termasuk konflik keagamaan menjadi tugas dan tanggung
jawab Pemda serta aktor-aktor lokal,” ujar Dedi.
FGD itu sendiri digelar secara khusus untuk membahas rencana tindak
lanjut dan mengawal proses pemulihan serta pemulangan para pengungsi
korban konflik keagamaan. Sebagaimana diketahui, sudah lebih dari 16
tahun sejumlah pengikut Ahmadiyah di NTB menjadi pengungsi di asrama
transito Mataram, Nusa Tenggara Barat. Hingga saat ini upaya-upaya untuk
memulangkan mereka ke kampung halaman, atau menempati rumah sendiri
masih belum membuahkan hasil. Karena itulah Kementerian Agama melalui
Subdit BPKI PK mengundang beberapa stakeholder kunci baik dari unsur
pemerintah daerah maupun organisasi masyarakat untuk membahas
langkah-langkah strategis penyelesaian masalah pengungsi.
Lebih jauh Dedi menjelaskan bahwa Subdit BPKI-PK berperan memfasilitasi
dan membangun koordinasi dengan sejumlah stakeholder. Selain itu,
Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan pengurus pusat JAI untuk
membicarakan langkah-langkah penanganan pengungsi di Transito, Mataram.
“Kami akan berkoordinasi dengan institusi dan kementerian lain untuk
merancang skema dalam proses pemulihan pengungsi,” ujarnya lebih lanjut.
Ia berharap, FGD Format Tindak Lanjut Penanganan Kasus Paham Keagamaan
di Nusa Tenggara Barat ini menjadi langkah konkret dalam proses
pemulihan warga terdampak konflik berdimensi agama.
Fn/Mr