Khambali Muksin*
Kondisi seperti ini menggambarkan bahwa masyarakat kita masih asing dengan istilah moderasi beragama. Jadi, bagaimana bisa memahami dan mengamalkan Moderasi Beragama dalam kehidupan sehari-hari, jika mendengar istilahnya saja baru kali ini.
KUA Kecamatan Srandakan pertengahan Agustus 2022 ini menggagas dan mencanangkan program Moderasi Beragama untuk mengenalkan dan memahamkan pentingnya Moderasi Beragama di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang penuh dengan keberagaman. Harapan dari program ini masyarakat kita akan mengenal, lalu memahami, dan selanjutnya mengamalkan dalam segala aspek kehidupan kapanpun dan di mana pun.
Tahap awal, mengenalkan Moderasi Beragama di kalangan guru-guru SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Srandakan, adalah dengan cara mlipir dan memutar sebelum sampai kepada inti pembahasan. Saya gunakan analogi-analogi agar logika mereka terbangun.
Bahwa Indonesia laksana rumah besar, rumah tangga besar. Ibarat pengantin telah dilaksanakan akad nikahnya tanggal 17 Agustus 1945.
Jika diibaratkan sepasang calon pengantin yang akan menikah, tidak ada yang bisa menjamin apakah kelak di kemudian hari pernikahannya atau rumah tangganya akan langgeng selamanya atau justru akan porak-poranda berujung pada perceraian.
Dalam konteks calon pengantin ini, agar kelak di kemudian hari selamat dalam membangun dan membina rumah tangga serta terhindarkan dari malapetaka porak-poranda yang berujung pada cerai berai, maka KUA membekali mereka dengan Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Di dalam Bimwin ini calon pengantin akan dibekali dengan berbagai ilmu dan pemahaman tentang cara-cara membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah, dinamika perkawinan, kebutuhan keluarga, membangun generasi yang berkualitas, ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan kekinian, dan lain sebagainya. Output dari Bimwin ini harapanya adalah tercipta keluarga dan rumah tangga yang berdiri di atas pondasi yang kokoh dan “tahan banting” dalam menghadapi berbagai permasalahan yang akan muncul.
Dalam konteks rumah besar Indonesia, yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan diikat dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, adakah yang bisa menjamin bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan utuh selama-lamanya ?
Untuk itu, guna menjaga tetap utuhnya NKRI dan untuk menghindari, mencegah serta menangkal sedini mungkin perpecahan dalam tubuh NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, maka Moderasi Beragama sedini mungkin harus ditancapkan kedalam setiap sanubari warga bangsa Indonesia.
Pengertian Moderasi Beragama
Dari segi bahasa, Moderasi berasal dari bahasa Latin Moderatio yang berarti ke-sedang-an (tidak kelebihan dan tidak kekurangan). Sedangkan dalama bahasa Arab, kata Moderasi dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah yang semakna dengan kata tawasuth (tengah-tengah), i’tidal (adil), dan tawazun (berimbang).
Dengan demikian pengertian Moderasi Beragama sebagaimana yang disampaikan oleh Abdul Kadir Massoweang dalam Orasi Pengukuhan Profesor Riset Bidang Agama Dan Masyarakat adalah cara pandang dalam beragama secara moderat yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan (pemahaman agama yang sangat kaku) maupun ekstrem kiri (pemahaman agama yang sangat liberal).
Moderasi Beragama Bukan Pendangkalan Akidah Umat Islam
Akibat dari kekurangpahaman tentang moderasi beragama, ada dari kalangan masyarakat tertentu menyamakan dengan liberalisme agama. Pemahaman ini sangat tidak benar, karena Moderasi Beragama adalah cara beragama yang tidak berlebih-lebihan, tidak ekstrem kanan yaitu pemahaman agama yang kaku dan tekstual, serta tidak ekstrem kiri yaitu pemahaman agama yang sangat liberal. Sedangkan liberalisme beragama adalah cara beragama yang di luar kendali, karena menggunakan rasio secara bebas sehingga mengabaikan teks keagamaan bahkan mengabaikan apa yang sudah disepakati secara umum.
Program Moderasi Beragama KUA Kecamatan Srandakan
Dalam rangka untuk membentengi dan menjaga keutuhan NKRI sedini mungkin, maka KUA Kecamatan Srandakan sebisa-bisa mungkin berupaya bergerak dalam gerakan moderasi beragama yang dikemas dalam “Cakruk Jaga Kali Progo”. Nama Kali Progo ini karena wilayah Srandakan terletak dan terbentang kali (sungai) Progo. Yaitu sungai yang menjadi pembatas antara wilayah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulonprogo.
Cakruk Jaga Kali Progo merupakan akronim dari Cagak Kerukunan: Menjaga Keamanan Lingkungan, Perasaan, dan Agama Orang (lain). Yang terkandung makna sebagai penyangga dan penopang kerukunan guna menjaga keamanan lingkungan, menjaga perasaan, dan bertoleransi terhadap agama dan kepercayaan serta adat istiadat orang lain di wiilayah Kapanewon (Kecamatan) Srandakan.
Tujuan dari Cakruk Jaga Kali Progo adalah mewujudkan kehidupan beragama antar sesama pemeluk agama, antar umat beragama, kepercayaan dan adat istiadat sebagai warisan leluhur sehinga akan tercipta kehidupan bersosial dan bermasyarakat Srandakan yang harmoni.
Puncak harapan dari Cakruk Jaga Kali Progo adalah terciptanya kehidupan bersosial, bermasyarakat, dan bernegara yang rukun, aman, tertib, dan sejahtera yang terbingkai dalam Bhinneka Tunggal Ika. Aaaamiiiin.
*Penghulu Muda / Kepala KUA Kecamatan Srandakan Bantul Yogyakarta
