Jakarta, Bimas Islam -- Pernyataan ini tidak benar, sebab bertentangan dengan nash Al-Qur’an. Di mana Allah swt sudah berfirman dengan redaksi serupa di berbagai surat, di antaranya surat Al-Najm ayat 38:
Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.
Salah satu mufassir ternama, Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan maksud ayat tersebut dalam redaksi berikut:
yang berdosa, maka ia akan menanggungnya sendiri. Tidak ada siapapun yang menanggungnya. (Tafsir Ibnu Katsir)
Dalam menafsiri ayat lain yang serupa, Ibnu Katsir mengatakan:
Kelak di hari kiamat, seorang yang berdosa tidak akan bisa menanggungkan dosanya kepada orang lain. Bahkan meski jika dilimpahkan ke kerabatnya, yakni semisal anak ke bapaknya. Sebab pada hari tersebut, semuanya sudah disibukkan dengan mempertanggung jawablan dirinya masing-masing. (Tafsir Ibnu Katsir surat Fatir ayat 18).
Dengan demikian, dosa istri tetap ditanggung istri sendiri. Namun suami harus mengambil peran, agar istrinya tidak terjerumus dalam lubang dosa.
Adapun yang dimaksud dari hadis yang sangat masyhur di telinga, sebuah hadits yang bersumber dari Ibnu Umar dan Sayyidah Aisyah sebagai berikut:
Masing-masing kalian adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan akan ditanyai tentang kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan ditanyai tentang kepemimpinannya. Setiap perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanyai tentang kepemimpinannya. Setiap asisten rumah tangga adalah pemimpin pada harta majikannya dan akan ditanyai tentang kepemimpinannya. Setiap laki-laki juga pemimpin pada harta orangtuanya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Setiap kalian adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. (HR al-Bukhari No. 2558)
Salah satu syarih hadis ini, menjelaskan bahwa maksud suami bertanggung jawab pada keluarganya adalah amanah dalam memberikan nafkah dan menciptakan lingkungan yang positif. (Irsyad al-sari, 5/574)
Maka, hadis ini tidak bisa dijadikan tendensi atas pengalihan dosa seseorang. Sehingga istri juga harus berusaha dan suami jangan sampai melalikan istrinya dari perkara yang dilarang syariat.
(Tim Layanan Syariah)
