Lampung Utara, Bimas Islam -- KUA Sungkai Tengah bersama BPN Kabupaten Lampung Utara melakukan pengukuran terhadap 8 bidang tanah wakaf di Kecamatan Sungkai Tengah, Rabu (5/10/2022). Kegiatan ini dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lampung Utara.
Kepala KUA Sungkai Tengah, Khoirul Ahyar mengimbau kepada nazir masjid dan musala untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang program sertifikasi tanah wakaf. Hal ini, lanjutnya, sebagai upaya melindungi aset umat.
"Adanya program sertifikasi ini dapat memotivasi nazir untuk mengelolanya. Karena ini program pemerintah yang harus kita dukung bersama," ujar Khoirul.
Ke depan, lanjut Khoirul, pemanfaatan dan pemberdayaan yang maksimal diharapkan mampu membantu perekonomian umat. Terlebih lagi, dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan sumber daya manusia.
"Kami berharap nazir dapat mengelola aset wakaf dengan sebaik-baiknya karena merupakan amanah yang harus ditunaikan," pungkasnya.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Lampung Utara, Herman mengatakan, tanah wakaf yang telah diukur akan terus dikawal hingga terbit sertifikatnya dari BPN.
"Terima kasih kepada KUA Sungkai Tengah yang telah menginisiasi kegiatan pengukuran tanah wakaf dalam rangka percepatan sertifikasi," ujar Herman.
(Boy)
